Lanjutan…
Bahwa cepatnya pelipatgandaan informasi di abad baru akan menuntut pelaksanaan pendidikan yang berpercepatan, tepat waktu, terpadu, berkelanjutan, dan merupakan upaya investasi terbaik. Dalam upaya ini ITB ingin menegakkan Program Sarjana di atas pondasi penguasaan ilmu-ilmu dasar yang kokoh sehingga lulusannya senantiasa mampu menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan yang datang dengan cepat. Program Pasca Sarjana menjadi ujung tombak peningkatan kualitas dan kuantitas, efisiensi dan efektivitas, serta relevansinya terhadap kebutuhan, sehingga kontribusi ITB bagi pembangunan nasional akan menjadi lebih besar dan tinggi nilainya.
Bahwa penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu dilakukan secara utuh dan terpadu, dalam suatu kiprah sebagai Research and Development University. Pengembangan keilmuan dan teknologi di ITB didasarkan pada kebutuhan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan bangsa. Dengan demikian ITB akan mengembangkan dirinya dalam riset dan manufaktur, teknologi komunikasi dan informasi, transportasi darat-laut dan dirgantara, lingkungan, serta bio-teknologi dan biosains.
Bahwa misi pengabdian kepada masyarakat diharapkan dapat membangun wawasan bisnis untuk kemandirian yang merupakan modal awal untuk menegakkan otonomi perguruan tinggi. Wawasan bisnis untuk kemandirian tersebut diarahkan guna meraih prestasi pelaksanaan kewajiban dan tugas pendidikan dan penelitian setinggi-tingginya.
Bahwa pengembangan ITB diharapkan berpijak pada kekuatan institusi berupa penggunaan informasi sebaik-baiknya, terpeliharanya Staf Pengajar yang kompeten yang tinggi mutu kemampuan dan pengabdiannya, sistem pendidikan yang terintegrasi, dan kerjasama yang terjalin erat dengan pemerintah, industri dan lembaga penelitian dan pendidikan di dalam dan luar negeri. Sehingga pengembangan yang direncanakan dapat dipantau secara berkelanjutan dan terukur menurut pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pengembangan sumber daya manusia, sarana fisik, kepranataan norma dan tata kerja, serta ekonomi, sosial budaya dan keamanan.
Bahwa keinginan untuk mengembangkan ITB terungkap dengan semangat dan sikap ITB yang mengakui adanya kebenaran keilmuan, kebenaran keilmuan yang dapat didekati melalui observasi disertai analisis yang rasional. Bahwasanya mengejar dan mencari kebenaran ilmiah tersebut adalah hak setiap insan di bumi, dan ilmu pengetahuan serta teknologi agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mensejahterakan umat manusia, dan masyarakat bangsa Indonesia pada khususnya.
Kurun dasawarsa kelima tahun 2000-an Institut Teknologi Bandung yang status hukumnya sebagai instansi pemerintah dalam bentuk jawatan negeri pada tanggal 26 Desember 2000, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 155 tahun 2000 telah menetapkan Institut Teknologi Bandung sebagai suatu Badan Hukum Milik Negara.
Perguruan Tinggi Negeri dengan status Badan Hukum adalah sesuatu tanpa preseden dalam sejarah Pendidikan Tinggi di Indonesia. Hal ini diawali dengan terbitnya PP No. 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Bahan Hukum yang kemudian disusul diterbitnya PP No. 155 tahun 2000 tentang Penetapan Institut Teknologi Bandung menjadi Bahan Hukum Milik Negara. Maka dengan terbitnya PP 155 tersebut, sejak tanggal 26 Desember 2000 yang lalu ITB resmi menjadi Badan Hukum sebagaimana layaknya badan hukum lainnya yang dibenarkan melaksanakan segala perbuatan hukum yang tidak melanggar hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertimbangan pertama yang ditinjau dalam PP No. 61 secara singkat adalah adanya globalisasi yang menimbulkan persaingan yang tajam. Maka untuk meningkatkan daya saing nasional dibutuhkan PT yang dapat membangun masyarakat madani yang demokratis dan mampu bersaing secara global. Untuk itu PT, termasuk ITB, harus memperoleh kemandirian, otonomi dan tanggung jawab yang lebih besar. Penekannya ada pada adanya proses globalisasi.