Tugas Pokok Direktorat Pendidikan -ITB :
- Mengusulkan kepada pimpinan ITB rumusan kebijakan penyelenggaraan dan pengembangan program pendidikan di lTB, termasuk pembukaan dan penutupan program studi, kompetensi dan sertifikasi dosen, dll
- Mengusulkan kepada pimpinan ITB rumusan peraturan akademik ITB
- Mengelola sosialisasi peraturan akademik ITB yang telah disetujui pimpinan ITB
- Mengevaluasi implementasi kurikulum
- Mengelola dan mengembangkan sistem informasi akademik Sl-X ITB bersama Direktorat STl
- Mengelola administrasi mahasiswa baru S1-S3
- Mengelola kegiatan orientasi mahasiswa baru program sarjana ITB
- Mengelola jadwal akademik
- Melakukan koordinasi dengan Dekan Fakutas/Sekolah dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan akademik program sarjana ITB (melingkupi perwalian, pembukaan mata kuliah pilihan, kondisi akademik mahasiswa, dan mahasiswa dengan kasus pengunduran diri, cuti, dan DO)
- Melakukan koordinasi dengan UPT PMO dan Dekan Fakultas/Sekolah dalam meningkatkan kompetensi dosen dalam pengajaran
- Mengelola pelaksanaan evaluasi perkuliahan S1-S3 dan tindaklanjutnya
- Mengelola kelengkapan akademik wisuda S1-S3, termasuk ijazah
- Mengkoordinasikan pelaksanaan inovasi pembelajaran
- Mengelola portofolio perkuliahan dan tindaklanjutnya
- Melakukan evaluasi pelaksanaan layanan administrasi kependidikan dan menindaklanjuti hasil evaluasi
- Mengkoordinasikan penyusunan RKAT Direktorat Pendidikan
- Menyusun SOP kegiatan unit kerja, mengevaluasi efektivitas implementasi SOP tersebut dan menindaklanjuti hasil evaluasi
|